Aturan Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi Saat Mudik Lebaran 2022
RIAU24.COM - Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan aktivitas mudik Lebaran tahun ini, dengan mematuhi berbagai aturan supaya tidak terjadi lonjakkan kasus pandemi Covid-19.
Terbaru, aturan ini tertuang dalam urat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam beleid itu, tiap masyarakat yang mudik dengan kendaraan pribadi dan bus bersama anak-anak wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Lebih jauh setiap pelaku perjalanan harus sudah menerima dosis vaksin ke-3 atau booster.
Jadi saat melakukan aktivitas mudik Lebaran 2022, tidak perlu lagi menyertakan hasil tes PCR atau antigen.
Sementara pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis kedua, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam,