Saat Aksi Unras, BEM Politeknik Negeri Bengkalis Sampaikan 5 Tuntutan Ini Dengan Waktu 7 x 24 Jam
RIAU24.COM -BENGKALIS - Pada aksi unjukrasa yang terjadi di depan Kantor Bupati Bengkalis Jalan A Yani, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau, Senin 11 April 2022 kemarin.
Mahasiswa Politeknik Negeri Bengkalis menggunakan almamater Biru Dongker diperkirakan lebih kurang 1000 orang turun kejalan. Aksi Unras tersebut mereka menuntut ketersediaan bahan pokok serta menolak penundaan pemilu sekaligus memperotes perpanjangan masa jabatan presiden Joko Widodo.
Dengan membentang salah spanduk bertuliskan,"Masyarakat !!Sudah ogah !! Si pakde mau nambah."Tolak Penundaan Pemilu Tolak Tiga Priode". Saat itu Pendemonstran berteriak, penundaan pemilu adalah bentuk penyelewengan terhadap undang undang dasar 1945.
Saat itu, saat aksi berlangsung situasi sempat mulai ricuh dengan sorakan dan teriakan masa.
Kordinator umum Alif Aldila Asa Uskita selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Bengkalis melalui Juru Bicara (BEM) Pollbeng, Muhammad Nuriansyah menyampaikan bahwa Unras tersebut bertujuan menggugat presiden RI.
Adapun tuntutan Ribuan Mahasiswa ini diantaranya sebagai berikut.
1. Mendesak dan menuntut Presiden RI untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara. Hal ini dapat diselesaikan dengan:
a. Menuntut dan mendesak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan untuk bertanggung jawab atas pernyataannya serta transparasi mengenai sumber big data 110 juta Facebook dan 10 juta Twitter yang dimaksud.
b. Menuntut dan mendesak Presiden RI untuk bersikap tegas dan memberi sangsi kepada menteri-menteri atau pihak-pihak yang berwacana sehingga menggiring opini publik mengenai penundaan pemilu 2024 dan masa jabatan 3 priode untuk Presiden RI.
2. Menuntut dan mendesak Presiden RI untuk menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum sosial ekologi, politik ekonomi dan kebencanaan. Hal ini dapat diselesaikan dengan.
a. Mendesak MK untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan mengenai uji formil maupun uji materil secara ulang atas UU IKN yang sudah disahkan agar UU IKN dapat direvisi oleh DPR RI.
3. Mendesak dan menuntut Presiden RI untuk menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya serta mendesak dan menuntut Presiden RI untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait. Hal ini dapat diselesaikan dengan:
a. Menuntut dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam 14 hari terhitung setelah surat ini disampaikan, untuk membuka operasi pasar atau pasar standar dengan harga yang sudah di tetapkan oleh Mentri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto yaitu Rp 14.000.
b. Menuntut dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk menstabilkan harga minyak goreng dan meningkatkan pengawasan pada kartel kartel penyedia minyak goreng.
c. Menuntut dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk menjamin ketersediaan BBM di Pulau Bengkalis.
d. Menuntut dan mendesak Presiden RI untuk menurunkan PPN dan harga BBM.
4. Mendesak dan menuntut Presiden RI untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Hal ini dapat diselesaikan dengan.
a. Menuntut dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk menyelesaikan permasalahan Agraria yang terjadi di Kabupaten Bengkalis seperti tambak udang tanpa izin, tambang pasir tanpa izin dan eksplorasi minyak bumi tanpa izin.
5. Menuntut dan mendesak Presiden RI dan Wakil Presiden RI RI, berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji-jani kampanye disisa masa jabatannya.
"Bersama tuntutan nomor 1, 2, 3d dan 5, kami mendesak DPRD Kabupaten Bengkalis untuk meneruskan tuntutan tersebut ke DPR RI. Bersama tuntutan nomor 3 dan 4, kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk menindaklanjuti, merealisasikan dan menyelesaikan tuntutan tersebut," ungkap M Nuriansyah.
Menurutnya, apabila dalam jangka waktu 7 x 24 jam isi dalam surat tuntutan ini belum ditindaklanjuti, direalisasikan, dan diselesaikan (50% untuk tuntutan nomor 3a) maka Mahasiswa akan kembali melakukan aksi jilid II dengan massa yang lebih banyak.
"Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti," tegas Muhammad Nuriansyah.