Agar Dapat Membantu Pencari Keadilan, Pengadilan Negeri MoU Bersama Pemkab Bengkalis serta Imigrasi
PN Bengkalis langsung dengan Dukcapil apabila adanya permohonan yang diajukan terkait dengan status kependudukan. Kedudukan hukum dan hal lain yang sejalan dengan kehidupan masyarakat dan harus dilegalisasi pengadilan agar sah.
Soni menyontohkan, seperti nama baru, orang hilang, tentu melegalkan itu ada di pengadilan. Dalam MoU ini apa yang menjadi kewenangan pengadilan dan bukan kewenangan pengadilan apabila ada keadaan baru maka MoU bisa menyelesaikan. Termasuk juga dibidang keimigrasian yang masuknya permohonan ke pengadilan.
"Semoga dengan adanya kesepahaman ini memberikan dampak positif dan tegaknya hukum di Kabupaten Bengkalis dan pencerahan hukum kepada masyarakat dan kepada aparatur kita,"ujarnya lagi.