Seolah Tak Terima Adik dan Ayahnya Jadi Tersangka, Kakak Vanessa Khong: Indra Kenz aja Masih Utang sama Keluarga Saya
RIAU24.COM - Tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong, kini ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo yang menjerat pemilik nama asli Indra Kesuma itu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan resminya pada Minggu (10/4).
Tak hanya Vanessa, polisi juga menetapkan dua tersangka baru lainnya, yakni adik Indra Kenz dan ayah kandung Vanessa.
Ketiga tersangka baru ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidik melakukan pendalaman terhadap Vanessa, Nathania dan Rudiyanto.
Diduga ketiga berperan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan yang didapat Indra Kenz dari Binomo.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.