Menu

Menolak di PHK, 37 Karyawan Surya Dumai Group Resmi Sampaikan Protes

Riko 10 Apr 2022, 18:55
Teks  Endang Suparta, SH, MH, kuasa hukum para karyawan korban PHK, saat bertemu utusan Surya Dumai Group beberapa waktu lalu di Pekanbaru
Teks Endang Suparta, SH, MH, kuasa hukum para karyawan korban PHK, saat bertemu utusan Surya Dumai Group beberapa waktu lalu di Pekanbaru

Pemberitahuan PHK secara lisan yang dilakukan perusahaan pada 28 Maret 2022, juga tanpa dilakukan perundingan dengan pekerja terlebih dahulu.

“Kami juga menilai, pernyataan PHK secara tertulis 31 Maret 2022 yang menyebutkan terhitung tanggal 1 April 2022 pekerja secara resmi di PHK, sangat bertentangan dengan hukum, semestinya pemberitahuan disampaikan secara sah dan patut kepada pekerja dalam jangka waktu 14 hari kerja sebelum pemutusan kerja,” ujar Endang.

PHK yang dilakukan dengan alasan efisiensi, juga dinilai tidak masuk akal. Sebab perusahaan tidak dalam kondisi mengalami kerugian secara terus menerus.

“Kalau disebutnya dalam rangka efektiftas kerja, itu menurut kami juga sangat tidaklah tepat dan mengada-ada mengingat kondisi di lapangan pada 1 April 2022, perusahaan malah berusaha memasukkan tenaga kerja outsorching dengan jumlah yang jauh lebih banyak daripada jumlah tenaga satuan pengamanan yang di PHK,”tambah Endang.

Untuk itu, sambung Endang, sebelum adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap, maka kliennya tetap bekerja seperti biasanya dan perusahaan membayarkan hak-haknya seperti biasa.

“Jika apa yang kami sampaikan ini tidak diindahkan sebagaimana mestinya, maka jalur pengadilan tidak bisa terelakkan yang harus kami tempuh. Dan sampai saat ini kami masih menunggu itikad baik perusahaan,” katanya. 

Halaman: 123Lihat Semua