Menu

Hotman Paris Dipolisikan Terkait Penyebaran Konten Asusila

Fitrianto 5 Apr 2022, 09:56
Liputan6.com
Liputan6.com

RIAU24.COM -  Pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang bernama Bintomawi Sumurung terkait kasus dugaan penyebaran konten asusila di media sosial.

Laporan terdaftar pada 2 April 2022 dengan rincian tindakan menyebarkan dokumen dan informasi elektronik yang bermuatan konten asusila dimana hal tersebut melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 th 2016 tentang ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut namun baru akan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak terlapor.

Razman menilai Hotman Paris menyebar informasi bermuatan asusila di akun instagram pribadinya.

Menyebut bahwa instagram Hotman Paris meresahkan karena seringkali mengeksploitasi wanita dimana Hotman Paris memang dikenal sering berfoto dan dekat dengan wanita-wanita cantik.

Namun Hotman Paris justru santai menanggapi laporan tersebut, ia justru menyindir lewat instagramnya.

Halaman: 12Lihat Semua