Menu

Pengadilan Indonesia Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Guru yang Memperkosa 13 Siswanya

Devi 5 Apr 2022, 09:47
Herry Wirawan (36), mantan guru dan pendiri pesantren, yang dituduh memperkosa 13 siswi antara tahun 2016 dan 2021, diadili dalam sidang putusan di pengadilan negeri di Bandung, provinsi Jawa Barat, Indonesia pada 15 Februari. , 2022. Reuters
Herry Wirawan (36), mantan guru dan pendiri pesantren, yang dituduh memperkosa 13 siswi antara tahun 2016 dan 2021, diadili dalam sidang putusan di pengadilan negeri di Bandung, provinsi Jawa Barat, Indonesia pada 15 Februari. , 2022. Reuters

Indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, memiliki puluhan ribu pondok pesantren dan sekolah agama lainnya yang seringkali menjadi satu-satunya jalan bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk mengenyam pendidikan.

Halaman: 12Lihat Semua