Anies Baswedan Izinkan Tempat Karoke di Jakarta Buka Selama Puasa Ramadhan
Sedangkan untuk pegawai yang memiliki jam kerja khusus misalnya pekerja yang harus 24 jam siap dengan tugasnya seperti Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, RSUD, Satpol PP, Puskesmas, penjaga sekolah, dan lainnya , untuk pengaturan jam kerja diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai kebijakan Anis Baswedan ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @baperanews. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!