Sah, Harga Pertamax Naik di 34 Provinsi Jadi Rp. 13.000 Per Liter
Pertamax dari Rp 9.400 per liter menjadi Rp 13.000 per liter berlaku Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).
zxc4
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai sanksi untuk pelanggar lalu lintas yang kena tilang elektronik di jalan tol tanpa ketahuan oleh pengirim ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @otomtalk. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU