Menu

Ngaku Advokat dan Menipu Calon Istri, Resedivis Jefri Digulung Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 1 Apr 2022, 11:27
Kasatreskrim Polres Bengkalis saat gelar press rilis advokat gadungan
Kasatreskrim Polres Bengkalis saat gelar press rilis advokat gadungan

RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen surat serta penipuan dimaksud dalam Pasal 263 dan 378 KUHPidana diringkus Satreskrim Polres Bengkalis.

Tersangka diringkus Minggu 11 Maret 2022 lalu pukul 13.30 wib di Dusun Pulau Balai Desa Kuok, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar. Pemalsuan tersebut tepatnya dikantor Desa simpang padang, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Adapun sebagai pelapor Futri Fardyani (32) warga Kabupaten Pelelawan. Disaksikam Tendi Nandang Rustandi. Sedangkan pelaku atau tersangka yaitu Jefri R (36) warga jalan tuanku Tambusai RT.002 RW. 005 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis .

"Barang Bukti berupa, satu lembar surat Sertifikat PERADI, satu lembar berita acara sumpah advokat, satu buah stempel PERADI, satu buah stempel pengadilan tinggi jambi, 1 lembar surat keterangan kepala Desa Simpang Padang dan satu lembar surat keterangan kepala KUA Kecamatan Mandau,"ungkap Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra SH, saat menggelar press rilis, Junat 1 April 2022.

Diutarakan AKP Meki, dari kronologis kejadian perkara, berawal pada Selasa, 26 Oktober 2021, korban melaksanakan pernikahan dengan tersangka Jefri R dan tersangka berjanji akan menanggung seluruh biaya pernikahan korban.

Kemudian tersangka, menyampaikan pada korban bahwa uang nya belum diterima dari kliennya, lalu memakai uang korban untuk biaya pernikahan karena korban percaya kepada tersangka dengan memberikan satu lembar Deposito BRI Jefri R.

"Karena korban merasa curiga dengan tersangka, kemudian, korban telusuri Deposito yang dijaminkan kepadanya, ternyata tidak ada Piktif, dan pada 31 Oktober 2021, korban berangkat ke Desa Simpang Padang untuk melakukan pengecekan, ternyata surat pengantar nikah tersebut telah dipalsukan tersangka Jefri. Pada 01 November 2021 oleh pihak Desa Simpang Padang membuat surat keterangan bahwa tidak pernah ada surat pengantar nikah tersebut,"beber Kasatreskrim.

Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan materi dan keluarga korban merasa malu dilingkungan tempat tinggalnya. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib di Polres Bengkalis.

"Dan berdasarkan hasil penyelidikan, Jumat 11 Maret 2022, team opsnal dan penyidik sat reskrim polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap Jefri di Dusun Pulau Balai Desa Kuok  Kecamatan Bangkinang Barat. Saat ditangkap tim menemukan sejumlah barang bukti yang mana surat-surat yang diduga palsu tersebut diduga sebagai alat digunakan tersangka untuk melakukan penipuan," ucap AKP Meki lagi.

Kemudian team opsnal dan penyidik Reskrim Polres Bengkalis, membawa tersangka Jefri R dan barang bukti ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka juga merupakan resedivis.