Dua Bulan Buron, Satreskrim Polres Bengkalis Akhirnya Meringkus Pelaku Curas Dibukit Batu, Dua DPO
RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan selama dua bulan buron akhirnya berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Bengkalis, Minggu 30 Maret 2022 sekira pukul 15.10 wib.
Tersangka adalah DY alias Agus alias Iyus (27) warga asal Dusun 1 Lopian, Desa. Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatra Utara melakukan percurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHPidana.
Selama pelariannya tersangka DY alias Agus alias Iyus ini diantaranya di kota Medan dan akhirnya berhasil diringkus di Perawang, Kecamatan Tualang tepatnya di penyeberangan sungai pinang sebatang.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo, Kanitres Polsek Bukit Batu Ipda Harpen Surya Darma, Panit Polsek Mandau, Ipda Radit Aditia, beserta jajaran Satreskrim Bengkalis.
"Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan ini selama dua bulan buron, dimana waktu kejadian, Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 02.30 Wib. Di Jalan Lintas Sungai Pakning Dumai Rt. 03 Rw. 02 Dusun Kampung Jawa Desa Sukajadi Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, dengan korban Ibrahim alias Ahin (44), disaksikan, TO alias Ayang dan ES," ungkap Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Jumat 1 April 2022.
Diutarakan AKP Meki Wahyudi, berawal pada hari Minggu 30 Januari 2022 pukul 02.36 WIB, pelapor dihubungi korban Ibrahim alias Ahin yang mengatakan “aku sakit kepala” kemudian pelapor mengatakan “ke rumah sakit lah”.