Kebiasaan Buruk Orang Indonesia Saat Mengemudi dan Dianggap Biasa
RIAU24.COM - Menggunakan ponsel atau HP merupakan kegiatan yang kerap dilakukan oleh pengemudi saat melajukan mobil.
Padahal, kegiatan ini sangatlah berbahaya jika dilakukan saat melajukan mobil. Namun masih banyak yang abai dan menganggap aktivitas ini biasa saja.
Berkendara yang aman tidak hanya diperlukan keahlian dalam mengemudikan mobil. Agar tetap selamat dan aman saat berkendara, pengemudi harus mematuhi beberapa aturan yang tepat.
“Sangat berbahaya, karena saat kita mengemudi sambil menggunakan HP maka konsentrasi pengemudi akan terdistraksi,” kata Director Training The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan baru-baru ini
Anjuran tentang larangan penggunaan ponsel juga pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."