MUI: Warung Tak Perlu Tutup Saat Puasa Selama Tak Pamerkan Makanan
RIAU24.COM - Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Cholil Nafis, ungkap warung makan tak perlu tutup saat bulan Ramadhan dengan syarat tidak pamer makanan kepada orang yang sedang berpuasa.
Ia juga menghimbau agar puasa jangan sampai menutup hajat orang lain dan berharap bulan Ramadhan tidak ternodai dengan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.
Cholil menyebut, selama ini warung makan memang menutup dengan kerai ketika Ramadhan tiba, hal ini demi menghormati orang yang sedang berpuasa.
Hal ini pun berbalik dengan kebijakan MUI cabang Bekasi, Jabar yang meminta para pemilik usaha kuliner seperti warung makan, cafe, dan restoran, hingga warung kopi untuk menutup warungnya di siang hari selama Ramadhan 1443 (2022) ini.
Sekretaris MUI Bekasi, Muhhidin Kamal meminta para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam juga menutup aktivitasnya selama bulan Ramadhan.
Setelah muncul statement Muhhidin tersebut, warganet turut memberi komentar, banyak yang kontra pada himbauan tersebut.
Dikutip dari Folkative, ada warganet yang menyebut aturan dari Muhhidin membuat rezeki pemilik warung terhambat.
Hal ini pun akhirnya mendapat tanggapan dari MUI Bekasi, MUI Bekasi kini memutuskan untuk memperbolehkan warung makan atau restoran buka di siang hari saat Ramadhan.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai kebijakan MUI yang dibersihkan ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @bsperanews. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka