Mulai 1 April, Mobil Berkecepatan 120 KM/Jam di Tol Bakal Kena Tilang
Aaan melanjutkan, jika pengendara setelah tertangkap speed kamera melanggar aturan kecepatan, akan ada proses verifikasi terlebih dulu, yakni mengirim bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat rumah pemilik mobil.
Saat ini, kata Aaan sudah ada 5 kamera yang dipakai untuk menangkap gambar yang tersebar di Jakarta hingga Jawa Timur.
Tentunya akan diperbanyak jumlah kameranya di seluruh Indonesia untuk memastikan pengendara mobil mematuhi aturan batas kecepatan yang baru.
zxc3
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai mobil berkecepatan 120 KM/Jam yang di tol akan ditilang ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @tbaperanews . Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka