Ketika MUI Bekasi Beda Pendapat dengan Ketua MUI Soal Peraturan Warung Makan saat Ramadan
RIAU24.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi meminta kepada pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, hingga warung kopi untuk tutup pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Tak hanya usaha kuliner, MUI Kabupaten Bekasi juga meminta tempat hiburan malam juga ditutup selama bulan Ramadhan.
Melalui cuitan akun twitter miliknya pada Minggu, (27/3) Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis memberikan tanggapan soal himbauan MUI Kabupaten Bekasi tersebut.
Cholil menilai warung yang menjual makanan tak perlu ditutup saat bulan Ramadan tiba. Syaratnya, restoran tersebut tak memamerkan jualannya terhadap orang-orang yang sedang berpuasa.
"Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkan kepada orang yang sedang berpuasa," kata Cholil dalam akun Twitternya @cholilnafis.
Cholil lantas mengimbau puasa jangan sampai menutup hajat orang lain tapi yang tak berpuasa. Ia pun berharap bulan Ramadan tak dinodai oleh sesuatu yang tak semestinya dilakukan.