Tahukah Kamu Negara-negara Ini Masih Terapkan Eksekusi Publik
RIAU24.COM - Eksekusi publik adalah bentuk hukuman yang dilakukan di depan umum. Hukum semacam ini dilakukan dengan membunuh pelaku kejahatan yang mereka lakukan.
Sesuai laporan Amnesty International tahun 2012, negara-negara termasuk Korea Utara, Arab Saudi, Iran, dan Somalia masih melakukan eksekusi publik.
Di Iran, bentuk hukuman ini terjadi setelah berdirinya Republik Islam Iran pada 1979, rezim dinasti Qajar dan dinasti Phlavic. Pada masa dinasti Qajar yaitu antara tahun 1785-1925, bentuk eksekusi adalah hukuman gantung.
Arab Saudi dikatakan masih melakukan eksekusi publik. Pada 2011, 26 kasus eksekusi mati dilaporkan. Jumlahnya meningkat pada 2013 menjadi 79 kasus sesuai laporan Amnesty International.
Korea Utara termasuk di antara enam negara terakhir yang masih melakukan eksekusi publik. Di sini, eksekusi dianggap sebagai bentuk hukuman yang diterima untuk banyak pelanggaran termasuk pembunuhan, penggunaan obat-obatan berbahaya, dll.