Bareskrim Polri Sita Rp. 1.5 Triliun Kasus Investasi Ilegal
RIAU24.COM -Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia investasi berarti penanaman uang atau modal pada suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Secara umum investasi dapat diartikan sebagai meluangkan atau memanfaatkan waktu, uang atau tenaga demi keuntungan/manfaat pada masa datang.
Jadi, investasi merupakan membeli sesuatu yang diharapkan pada masa yang akan datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi dari semula.
Agus Andrianto, Kepala Bareskrim Polri Komjen mengatakan bahwa kepolisian telah menyita aset milik para tersangka dari kasus investasi bodong yang tengah ramai di masyarakat. Sitaan tersebut mencapai Rp1,5 triliun.
Agus menyebut, penyitaan yang dilakukan merupakan langkah penegakan hukum untuk menangani aset-aset yang terdeteksi sebagai hasil dari tindak pidana.