Kejari Rohil Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi Rp1.4 Miliar
RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akhirnya menetapkan seorang pria berinisial TRP sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Bagansiapiapi. Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut diduga terlibat dalam upaya menggerogoti keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.
TRP menyandang status tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Pada hari ini Rabu, (23/3), Tim Penyidik Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap saksi TRP selaku PPK. Setelah itu, dilakukan gelar perkara atau ekspos dan hasilnya disimpulkan bahwa TRP selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Yogi Hendra, Rabu petang.
Penyematan status tersangka itu, kata Yogi, setelah penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) meyakini telah mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup. Hal itu didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi
"Belasan saksi itu terdiri dari pihak Dinas Perhubungan, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor serta 2 orang ahli, yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara,"lanjut Yogi.
Dengan telah ditetapkannya TRP sebagai tersangka, penyidik kata Yogi, akan menggelar proses penyidikan dan melakukan pemberkasan. Jika rampung, akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Peneliti atau tahap I.