Bantu Buat Video Porno, Rekan Siskaee Akan Dihadirkan Jadi Saksi
RIAU24.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana memanggil rekan Siskaeee (23) yang membantu membuat video dalam dugaan kasus pornografi yang menjerat Siskaeee untuk menjadi saksi!
Isti Ariyanti, salah satu JPU yang menangani perkara tersebut menjelaskan pihaknya akan memanggil 10 orang saksi dalam sidang mendatang.
Tiga orang diantaranya ialah saksi ahli, sisanya saksi fakta, seperti satpam di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan pihak pelapor.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dijalankan pada 28 Maret 2022, sedangkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar hari Senin 21 Maret 2022 secara tertutup sebab menyangkut kasus kesusilaan.
Sidang digelar secara online, terdakwa Siskaeee menjalani sidang dari Lapas Wanita Kelas IIB di Rejosari, Gunung Kidul, Yogyakarta. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Ayun Kristiyanto, bersama hakim anggota EviInsiyati dan Nuerjenita.
Pasal yang menjerat Siskaeee ialah Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 th 2008 tentang Pornografi, Pasal 30 jo Pasal 1 ayat 2 UU No. 44 th 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 19 th 2016. Ancaman pidana paling berat 12 tahun atau sedikitnya 6 bulan penjara.