Mantan Karyawan Apple Didakwa Karena Penipuan Lebih Dari USD 10 Juta
RIAU24.COM - Seorang mantan karyawan Apple telah didakwa oleh jaksa AS dengan menipu perusahaan lebih dari USD 10 juta dalam berbagai skema.
Dilaporkan pertama oleh Reuters, Dhirendra Prasad yang berasal dari India ditahan atas lima tuduhan kriminal berdasarkan pengajuan ke pengadilan federal di San Jose, California, setelah ia mengeksploitasi posisinya di perusahaan sebagai pembeli dalam rantai pasokan layanan global Apple untuk menipu raksasa Cupertino.
Jaksa menyoroti bahwa dengan posisinya sebagai pembeli Apple, Prasad bernegosiasi dengan vendor dan memesan, sementara Apple membayar berdasarkan jumlah faktur yang dimasukkannya ke dalam sistem pembelian perusahaan.
Prasad dilaporkan menerima suap, mencuri suku cadang menggunakan pesanan perbaikan palsu sambil meminta Apple untuk membayar barang dan layanan yang tidak pernah diberikan. Menurut jaksa, Prasad juga menghindari pajak dan mencuci hasil dari rencananya.
Berdasarkan dokumen pengadilan yang disajikan, Prasad dipecat oleh Apple pada Desember 2018, setelah satu dekade bekerja.