Soal Minyak Goreng, Nusron Wahid Serang Menperindag Lutfi: Kebijakan Pak Menteri Mempersulit, Tidak Mengangkat Rakyatnya
RIAU24.COM - Dalam rapat di DPR pada Kamis (17/3), Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan permohonan maaf karena kementeriannya belum dapat menangani para spekulan minyak goreng. Ia mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.
Namun sayangnya, Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid menilai Lutfi telah mengambil kebijakan yang menyengsarakan rakyatnya soal minyak goreng.
Sebelum HET dicabut, harga tertinggi untuk minyak goreng kemasan adalah Rp 14.000 per liter. Namun terjadi kelangkaan minyak goreng sehingga pemerintah pun memutuskan mengembalikan harga ke mekanisme pasar sebagai solusinya.
Setelah HET dicabut, minyak goreng kemasan di pasaran pun kembali melimpah, namun dengan harga yang melambung tinggi.
“Kebiajakan Pak Menteri soal minyak goreng ini mempersulit rakyatnya. Tidak mengangkat rakyatnya,” kata Nusron dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Mendag M Lutfi, Kamis (17/3).
Nusron pun mempertanyakan langkah cepat produsen minyak goreng yang langsung menaikkan harga hanya sehari setelah kebijakan baru Mendag itu diteken. Politisi Golkar ini mendapat laporan bahwa hari ini harga minyak goreng di pasar modern atau pun tradisional sudah menembus angka Rp 23.000-24.000.
Padahal, Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur pencabutan HET minyak goreg kemasan baru diteken pada Rabu kemarin. Artinya, produsen minyak goreng langsung menaikkan harga dari stok lama yang diproduksi dengan bahan baku subsidi pemerintah.
Nusron menegaskan bahwa kebijakan Mendag ini hanya menguntungkan segelintir kelompok pengusaha minyak kelapa sawit. Adapun dalam rapat itu, Mendag Lutfi meminta maaf karena ia tidak bisa mengontrol harga minyak goreng.
Lutfi menyebut ada mafia-mafia yang mengambil keuntungan pribadi sehingga berbagai kebijakan yang dilakukan Kementerian Perdagangan tidak bisa menurunkan harga minyak goreng di pasaran. Maka dari itu, ia mengaku harus berkoordinasi dengan Polri karena memiliki keterbatasan wewenang dalam undang-undang untuk mengusut tuntas masalah mafia dan spekulan minyak goreng.
Namun pernyataan Mendag itu dimentahkan oleh Nusron. Wakil Ketua Umum PBNU itu mengingatkan Lutfi mengenai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Dalam UU itu sudah jelas disebutkan, yang bertanggung jawab terhadap rantai perdagangan, pasokan dan harga itu menteri perdagangan. Tapi tadi mendag dengan gamblang mengatakan kami tidak mampu melawan penyimpangan, padahal amanat uu ini menyatakan pengendalian harga dan pasokan ada di mendag," katanya.
Nusron juga mengingatkan bunyi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Nusron menilai harusnya Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar tidak boleh sampai kekurangan stok minyak goreng. Nusron mengingatkan saat ini para produsen raksasa minyak goreng juga menanam kelapa sawit menggunakan lahan negara melalui hak guna usaha.
“Apa artinya kita jadi produsen kelapa sawit terbesar kalau harga yang didapat rakyat harus mengikuti mekanisme pasar? Ini artinya Pak Mendag sudah gagal memenuhi amanat konstitusi,” kata Nusron.
Di dalam rapat tersebut, Nusron yang juga Wakil Ketua Umum PBNU bercerita singkat soal kisah di zaman Nabi Muhammad Saw. Suatu hari, kata dia, nabi Muhammad ditemui oleh seorang kepala suku yang baru saja terpilih. Kepala suku itu minta didoakan oleh Nabi.
“Doanya, ‘Ya Allah, barangsiapa yang mengurus rakyat tapi dia selalu mempersulit rakyat, persulit lah hidupnya. Barangsiapa mempermudah rakyat, maka angkat lah derajatnya,” kata Nusron.
Nusron pun mengingatkan Mendag Lutfi jangan sampai terus-terusan menyengsarakan rakyat karena bisa saja doa Nabi Muhammad itu masih diijabah untuk pemimpin-pemimpin saat ini.
“Tidak mungkin doa nabi menurut Islam tidak diijabahi. Tapi semoga doa nabi Muhammad SAW tidak menimpa kita semua,” kata Nusron.