Presiden AS, Joe Biden Rilis Aturan Baru Aset Kripto Disambut Suka Cita
RIAU24.COM - Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan. Mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin, selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, tron, dll.
Mata uang kripto menggunakan kontrol terdesentralisasi sebagai lawan dari mata uang digital terpusat dan sistem perbankan sentral.
Joe Biden menyatakan dukungannya terhadap inovasi aset digital kripto yang bertanggung jawab.
Selain itu, Departemen Keuangan AS juga akan bekerja sama dengan otoritas lainnya untuk menentukan masa depan uang fiat dan sistem pembayaran.
Pelaku pasar menganggap hal ini sebagai dukungan terhadap perkembangan aset kripto di AS. Imbasnya market kembali bergairah, sejumlah kripto big cap terpantau masuk zona hijau , bahkan Bitcoin alami kenaikan hingga 8%.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai aturan baru yang dirilis oleh presiden AS ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @teknologi_id . Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka