Bareskrim Polri Masih Dalami Jaringan Kasus Binomo di Luar Negri
RIAU24.COM - Seiring adanya temuan aliran dana ke sejumlah Negara, Bareskrim Polri masih terus lakukan penyelidikan jaringan kasus Binomo di luar negeri!
Kabag Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Gatot Repli mengungkap penyidik masih memastikan apakah jaringan luar negeri ini didalangi oleh WNA atau WNI.
Karenanya, tim penyidik dari Dittipideksus Bareskrim akan terus melakukan koordinasi dengan PPATK yang mengurus tentang pencucian uang.
Tujuannya agar ditemukan fakta yang bisa membuktikan siapa dalang dari aplikasi judi berkedok opsi biner tersebut.
Sebagaimana diketahui, PPATK mengumumkan adanya temuan aliran uang aplikasi online Binomo ke luar negeri yang jumlahnya mencapai jutaan Euro.
Temuan didapat setelah kerjasama dengan Financial Intelligence Unit luar negeri, dari informasi yang didapat, ditemukan aliran dana dalam jumlah besar ke Bank di Kazakhstan, Swiss, dan Belarusia.
PPATK juga menyebut penerima dana pemilik Binomo berlokasi di Kepulauan Karibia, sejak September 2020 – Desember 2021 saja ditemukan uang mengalir sebesar 7,9 juta Euro atau setara Rp 125 Miliar.
Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus penipuan Binomo ini bersikeras tidak mengenal pemilik Binomo, bahkan ia diduga menutupi identitas pemilik Binomo tersebut.
Karena hal ini, bisa saja Indra mendapatkan hukuman yang lebih berat, terlebih Indra terbukti menghilangkan bukti dengan sengaja yakni menghilangkan HP dan laptopnya.
zxc3
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai kasus binomo yang didalami bareskrim ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @baperanews . Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka