Menu

Tak Terima Dikomentarin, Pendeta Saifuddin Ibrahim Serang Mahfud MD

Rizka 20 Mar 2022, 16:25
Google
Google

RIAU24.COM -  Pendeta Saifuddin Ibrahim tidak terima dikomentarin oleh Menko Polhukam Mahfud MD, ia disebut menistakanagama karena minya 300 ayat Al Quran direvisi.

Saifuddin Ibrahim minta Mahfud MD harusnya tidak berkomentar tentang pernyataannya. Ia menyebut terlalu tinggi jika seorang Menkopolhukam yang menjawab.

"Tetapi sayang sekali itu kan permintaan saya kepada Menag. Kenapa Menteri Mahfud MD yang menjawab? Yang saya minta itu Menteri Agama, terlalu tinggi kalau Menko yang menjawab itu," ujar Saifuddin dikutip dalam akun youtube Saifuddin Ibrahim.

Sebelumnya Mahfud MD bahkan meminta Bareskrim Polri mendalami isi konten dari video Pendeta Saifuddin Ibrahim. Kata dia, pernyataan sang pendeta sangat berpotensi bikin gaduh dan bisa memecah belah umat beragama.

Pendeta Saifuddin Ibrahim menilai hal tersebut bukan lagi bagian Menkopolhukam dalam mengambil sikap. Pendeta Saifuddin Ibrahim juga mempertanyakan mengapa dirinya disebut penista agama.

"Bukan bagian Bapak (Mahfud MD). Dan Bapak katanya menetapkan, saya sudah dianggap sebagai penista agama. Menistakan agama siapa?" tanya Saifuddin.

Pendeta Saifuddin Ibrahim menjelaskan permintaan penghapusan terkait 300 ayat Alquran diterima dengan senang hati oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Permintaan saya kepada Menteri Agama menghapuskan atau mengskip atau tidak mengajarkan lagi 300 ayat dalam Al Quran itu dan mereka harus melakukannya dengan senang hati," katanya.

Kekinian Pendeta Saifuddin Ibrahim ada di Amerika Serikat. Hal itu dikatakan Kepal Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Pendeta Saifuddin Ibrahim sendiri telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.