Bukan Kalah dari Mafia Minyak Goreng, Mendag Dinilai Berpihak ke Pengusaha
RIAU24.COM - Pemerintah Indonesia kini memutuskan mengembalikan harga minyak goreng kemasan ke harga pasar, yang berarti tidak ada lagi minyak goreng kemasan berharga murah.
Dalam rapat di Komisi VI DPR Kamis (17/3), Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengakui adanya mafia minyak goreng.
Dengan keterbatasan wewenang, Lutfi minta maaf tak bisa mengendalikan minyak goreng selama ini. Ia megaku kalah dengan para mafia minyak goreng tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengritik pencabutan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
Dasco berpendapat, pencabutan HET minyak goreng kemasan tidak berpihak kepada rakyat, tetapi justru akan menguntungkan pengusaha.
“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan Menteri Perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Dasco dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/3).