Ketua PBNU Jelaskan Pandangan Islam soal Dibolehkannya Nikah Muslim-Kristen, Pertama di Indonesia
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memutuskan pernikahan pria Islam-perempuan Kristen sah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Terlepas dari kasus spesifik soal nikah beda agama di Pontianak itu, ada pandangan dalam Islam yang memperbolehkan pernikahan beda agama.
Pimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskan pandangan soal ini. "Dalam hukum Islam, ada pendapat yang memperbolehkan jika lelaki muslim menikah dengan wanita non-muslim ahlul kitab, yakni pemeluk agama samawi," kata Ketua Bidang Keagamaan PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, Jumat (18/3/2022).
Diperbolehkannya pernikahan pemeluk Islam dengan Kristen ini hanya untuk pria Islam yang menikah dengan perempuan Kristen, bukan untuk perempuan Islam yang menikah dengan pria Kristen.
Kenapa sebabnya aturan ini tidak setara?
"Karena pihak lelaki menjadi pemimpin bagi keluarganya, sementara seorang wanita terikat kewajiban untuk patuh dan taat kepada suami," jawab Fahrur.