Bagaimana dengan Nasib Nikita Mirzani? Penyebar Isu Tanpa Bukti Tentang Pesawat Jet Milik Juragan 99 Bisa Dilaporkan ke Polisi
Menanggapi hal itu, Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai, tuduhan tanpa bukti soal sumber kekayaan juragan 99 yang disebar netizen di media sosial dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses secara hukum.
Orang yang pertama kali memunculkan dan menyebar isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan, tanpa bukti dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Itupun jika orang yang merasa dirugikan mau melaporkannya.
"Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun," kata Suparji Ahmad, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) dilansir dari suara.com.