Peraturan Menteri Perdagangan Disamakan dengan Macan Kertas, Kenapa?
RIAU24.COM - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyebutkan jika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit tak ubahnya seperti macan kertas.
Alasannya karena Permendag tersebut dianggap tidak berdampak pada masyarakat dalam mengatasi melonjaknya harga minyak goreng dikutiip dari rmol.id, Kamis, 17 Maret 2022.
"Faktanya kebijakan ini ternyata macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan permasalahan minyak goreng," ujarnya dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan M. Lutfi, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Jika peraturan itu dijalankan, maka harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng adalah Rp11.500 untuk minyak goreng curah.
Sedangkan Rp13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rpl4.000,00 untuk minyak goreng kemasan premium. Hal diatas terkandung dalam Pasal 3 Parmendag 6/2022 yang mengatur tentang HET minyak goreng.
Fakta di lapangnanya justru berbeda, harga minyak goreng saat ini masih berada di atas Rp20 ribu.