Mantan Bupati Lombok Barat Bebas Usai Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang terjerat kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan di tahun 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp1,4 miliar akhirnya bebas setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar, Selasa 15 Maret, membenarkan bahwa Zaini Arony kini telah bebas menjalani hukuman pidananya.
zxc1
Status bebas murni Zaini sebenarnya tinggal dua hari lagi. Tepat pada Kamis (17/3), Zaini tercatat bebas murni menjalani hukuman 7 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016.