Menu

Mantan Bupati Lombok Barat Bebas Usai Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara

Devi 16 Mar 2022, 13:36
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony saat ditahan KPK/Foto: Antara
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony saat ditahan KPK/Foto: Antara

RIAU24.COM - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang terjerat kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan di tahun 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp1,4 miliar akhirnya bebas setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar, Selasa 15 Maret, membenarkan bahwa Zaini Arony kini telah bebas menjalani hukuman pidananya.

"Iya, Pak Zaini Arony sudah bebas Selasa 15 Maret sore, tadi dijemput langsung pihak keluarganya," kata Akbar dikutip Antara.

zxc1


Status bebas murni Zaini sebenarnya tinggal dua hari lagi. Tepat pada Kamis (17/3), Zaini tercatat bebas murni menjalani hukuman 7 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016.
Halaman: 12Lihat Semua