Polda Riau dan Bea Cukai Sita 56 Kilogram Sabu, Kapolda Riau : Saya Ancam Hukuman Mati !
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dua orang warga Kabupaten Bengkalis berinisial MAR alias Don dan WIY alias Mul dibekuk aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai dan jajaran Polres Bengkalis. Dari keduanya, pihak berwenang menyita Narkotika jenis Sabu seberat 56 kilogram.
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal dalam jumpa pers yang digelar di halaman belakang Mapolda Riau, Rabu, 16 Maret 2022 pagi mengatakan dengan tegas mengancam setiap pengedar Narkoba di wilayahnya, dengan pidana hukuman mati.
zxc1
"Ingat, jangan main-main. Bagi tersangka Narkoba saya sampaikan, akan dihukum mati," ujarnya tegas saat konfrensi pers yang juga dihadiri Wagubri Edi Natar Nasution, Kasrem 031 Wirabima, Kakanwil Bea Cukai Riau, perwakilan Kejati Riau dan para pejabat Polda.
Diketahui, MAR dan WIY dibekuk pada Minggu 6 Maret 2022 subuh lalu, di Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
zxc2