Ketika Menteri Agama dan Sekjen MUI Saling Beda Pendapat soal Label Halal Indonesia
Selain itu, dia menegaskan bahwa kewenangan terkait fatwa halal masih menjadi kewenangan MUI. Sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI.
"Perlu ditegaskan bahwa fatwa tetap pada kewenangan MUI. Artinya sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan," ungkapnya.
Dia mengimbau masyarakat tetap tenang. Pasalnya, penggunaan logo MUI masih digunakan. Masyarakat juga masih mempunyai peran penting dalam sertifikasi halal sebagaimana yang tercantum dalam PP No 39 Tahun 2021 tersebut.
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.
Penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.