Polisi Sebut Uang Korban Penipuan Kasus Binomo dan Quotex Dapat Dikembalikan, Tapi Tergantung Putusan Pengadilan
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, kerugian korban bisa dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum.
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis
"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Achmadi dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu 13 Maret.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus Binomo.