Polisi Sebut Uang Korban Penipuan Kasus Binomo dan Quotex Dapat Dikembalikan, Tapi Tergantung Putusan Pengadilan
RIAU24.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Gatot Refli Handoko mengatakan, pengembalian uang korban dari kedua tersangka penipuan investasi bodong itu tergantung putusan pengadilan.
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas
Kombes Gatot menjelaskan, saat ini kepolisian melakukan proses penyitaan aset yang diduga hasil tindakan penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan.