Perubahan Logo Halal Indonesia Tuai Kontra dari Netizen: Emang Indonesia Cuma Jawa Doang? Maksa Banget
RIAU24.COM - Logo halal yang baru telah resmi ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Berbeda dengan logo sebelumnya yang mencantumkan nama Majelis Ulama Indonesia (MUI), logo halal ini berbentuk gundukan wayang.
Penetapan label halal dengan logo baru berbentuk gunungan wayang tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Kemenag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan mengenai label halal dengan logi baru ini ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Label Halal Indonesia ini berlaku secara nasional, sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Hadirnya logo Halal baru oleh Kemenag menimbulkan polemik di masyarakat terlihat dari komentar unggahan akun Twitter CNN Indonesia. Selain menggantikan label halal yang dikeluarkan MUI, netizen juga mengatakan indonesia bukan hanya jawa. Hal ini karena bentuk gundukan wayang.