Menu

Adanya Penundaan Pemilu 2024, Wakil Ketua Komisi II DPR RI : Kami Sangat Tidak Setuju Pengunduran Pemilu Itu

Dahari 12 Mar 2022, 14:32
Wakil Ketua DPR-RI H Syamsurizal
Wakil Ketua DPR-RI H Syamsurizal

"Saya menjawab, pemerintah sudah tahu dan masyarakat memantau apa yang dikerjakan pemerintah, bersamaan dengan ini undang-undang ibukota negara baru itu ada, dan membutuhkan dana besar, kenapa undang-undang Dasar 1945, yang mengatur tentang hak konstitusional rakyat Indonesia di patahkan dan dihilangkan, untuk mereka memilih Presiden itu setiap lima tahun sekali,”ujarnya lagi.

Syamsurizal menjelaskan, UUD 1945 sudah jelas mengatur Pemilu 2024. Artinya, tidak ada alasan pemerintah, baik alasan pemulihan ekonomi atau hanya untuk pembangunan dunia di Ibukota Negara (IKN) baru. Perlu diketahui IKN itu, kondisinya masih hutan belukar. 

“Kondisi IKN itu masih hutan belukar. Kalau disana dibangun gedung DPR, Istana Presiden dan Gedung MPR nya, perumahan menteri, gedung kementerian dan rumah-rumah penduduk, sekolah-sekolah dan guru-guru. Berapa biaya yang diperlukan, nah itu yang kita katakan, layaknya dinilai atas kebijakan-kebijakan, sehingga tidak logis,”ucapnya lagi.

Kedua, sambungnya, ini hanya sebatas wacana. Dan DPR-RI belum membahasnya dan pemerintah juga belum membahas. Justru wacana ini muncul dari Partai PKB, yang disampaikan Ketua Umumnya langsung. Kemudian, Parpol PAN dan disusul oleh Golkar. 

“Kita tidak tau apa latar belakang mereka. Ada pihak-pihak yang memerintahkan atau menyuruh menyampaikan demikian. Allahualam. Kita tidak tahu. Apakah benar-benar murni dari pemikiran pimpinan Parpol atau anggota Parpolnya. Tapi kita, dari PPP berfikiran seperti itu, karena mudah disimak oleh masyarakat, atas kebijakan pemulihan ekonomi sangat tidak bisa diterima oleh akal, karena disaat bersamaan pemerintah juga melaksanakan IKN,"katanya.

"Jelas menabrak Undang-Undang Dasar 1945, sesuai Pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan,” pungkasnya menambahkan.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua