Akan Disita Polisi, Total Aset Indra Kenz Mencapai Rp57,2 Miliar
Diketahui, dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo tersebut, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Binomo Indra Kenz.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka Indra Kenz itu diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022, dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Jumat, 25 Februari 2022.
Sementara itu, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.