2 Pria Dituduh Melakukan Pemerkosaan Setelah Wanita Berusia 32 Tahun Ditemukan Terluka di Tuas
Pada hari Kamis, pengadilan mendengar bahwa kedua orang Bangladesh itu akan ditahan di Divisi Polisi Pusat. Kasus mereka telah ditunda hingga 17 Maret. Jika terbukti melakukan pemerkosaan, pelaku dapat dipenjara hingga 20 tahun dan didenda atau dicambuk.
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas