AS Mendakwa Dua Saudara Kandung Dalam Penipuan Cryptocurrency Senilai USD 169 Juta
RIAU24.COM - Pihak berwenang AS pada Selasa (8 Maret) mengajukan tuntutan pidana terhadap eksekutif cryptocurrency dan tuntutan perdata terhadap seorang pria dan saudara perempuannya, dengan menuduh mereka telah menipu investor ritel jutaan dolar dengan token digital yang dikenal sebagai Ormeus Coin.
Dalam makalah yang diajukan di pengadilan federal Manhattan, Departemen Kehakiman mengatakan John Barksdale berbohong tentang nilai dan profitabilitas aset penambangan Ormeus Coin, termasuk bahwa koin tersebut didukung oleh operasi penambangan senilai USD 250 juta (S$341 juta) yang menghasilkan lebih dari $5 juta pendapatan bulanan.
Barksdale dan saudara perempuannya JonAtina Barksdale secara terpisah didakwa oleh Securities and Exchange Commission dengan melakukan penipuan penawaran Ormeus Coin yang tidak terdaftar.
SEC mengatakan Barksdales sejak 2017 mengumpulkan $ 124 juta dari lebih dari 20.000 investor melalui perusahaan pemasaran multi-level mereka Ormeus Global SA, dan menghabiskan jutaan dolar untuk perjalanan, real estat, dan pengeluaran pribadi lainnya.
Pihak berwenang mengatakan saudara kandung mempromosikan Ormeus Coin melalui roadshow dan media sosial, serta jumbotron Times Square di Manhattan yang menyatakan: "Pertanian Penambangan Cryptocurrency USD 250 Juta Terungkap dalam Audit Hukum oleh Ormeus Coin."
The Barksdales "bertindak sebagai penjual minyak ular modern" dalam menyesatkan investor, Melissa Hodgman, direktur asosiasi divisi penegakan SEC, mengatakan dalam sebuah pernyataan.