Buntut Ditahannya Doni Salmanan, Julukan 'Crazy Rich' Trending di Twitter: Nggak Pernah Percaya Sama yang Hobi Pamer Harta di Sosmed
RIAU24.COM - Baru-baru ini, sosok Doni Salmanan 'Crazy Rich Bandung' mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya, ia resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.
Doni terbukti bersalah dalam kasus dugaan penipuan dengan aplikasi Qoutex.
Akibat perbuatannya, Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Buntut dari ditahannya Doni Salmanan, julukan 'Crazy Rich' menjadi trending di Twitter sejak Rabu (9/3) pagi.
Hal ini membuat netizen tidak percaya dengan sosok yang mendapat julukan Crazy Rich. Pasalnya, sebelum Doni Salmanan, Crazy Rich asal Medan Indra Kenz lebih dahulu ditahan.