Menu

Komisi I dan Disdukcapil Bengkalis Tanyakan Blanko E-KTP ke Dinas PMD Riau

Dahari 8 Mar 2022, 15:50
Pertemuan Dewan Bengkalis ke Dinas PMD Riau
Pertemuan Dewan Bengkalis ke Dinas PMD Riau

RIAU24.COM -BENGKALIS - Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Disdukcapil Bengkalis kembali mempertanyakan blanko KIA dan blanko E-KTP ke Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau Pekanbaru, Jumat lalu.

Persoalan blanko KIA dan blanko E-KTP ini sudah lama dibicarakan Komisi I kepada dinas terkait dan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Zuhandi selaku Ketua Komisi I menyampaikan, terkait persoalan yang terjadi di Kabupaten Bengkalis yang di alami masyarakat yang belum punya KTP dan KIA diharapkan segera teratasi, karena persoalan ini sudah lama terjadi.

"Saya berharap kedepannya jangan ada lagi kekurangan blanko di Kabupaten Bengkalis karena masyarakat sangat membutuhkan dan ini akan menghambat aktifitas masyarakat, kita minta Kadis PMD Dukcapil segera mengatasi persoalan ini,"ungkap Zuhandi, Selasa 8 Maret 2022.

"Kepentingan masyarakat harus kita utamakan, maka kita harap jangan ada lagi masyarakat yang kesulitan dalam membuat KTP dan sebagainya,"sambung H. Siantar.

Al Azmi mengharapkan kepada Dinas Capil Provinsi Riau ikut serta menganggarkan pengadaan blanko dan sejenisnya agar kesulitan-kesulitan yang di alami masyarakat cepat teratasi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis Ismail berupaya untuk memperbaiki pelayanan KTP dan pelayanan lainnya agar semakin membaik dari sebelumnya. Sekarang ini Disdukcapil sudah bekerja sama dengan SD yang ada di Kabupaten Bengkalis agar siswa yang belum mempunyai KIA dapat segera membuatnya.

Selain itu terkait NIK berlaku seumur hidup dan pengurusan surat keterangan pindah dengan waktu yang singkat tidak ada yang mengkhawatirkan bagi masyarakat sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.

Wakil ketua III Syaiful Ardi menanggapi apa yang telah disampaikan oleh pihak Disduk Capil untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kantor pajak supaya masyarakat mudah dalam pembayaran pajak.

Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Capil Dra. Dwi Setiawati menanggapi apa yang telah disampaikan oleh Komisi I dan yang lainnya akan ditampung serta diusulkan penambahan blanko untuk kedepannya.

Horas Sitorus mengatakan, ada beberapa laporan masyarakat terhadap penulisan tanggal lahir atau NIK yang salah dan surat pindah ke domisili yang baru.

"Dalam hal ini perlu dibenahi pelayanannya, jangan sampai mempersulit masyarakat dalam pengurusan-pengurusan karena banyak masyarakat yang terkendala disebabkan oleh hal tersebut,"ucapnya.