Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Dalam Negeri Resmi Dihapus, Netizen: Anda Baik Kami Curiga
RIAU24.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Salah satu poin dalam SE tersebut adalah dihapuskannya kewajiban tes PCR atau tes Antigen bagi yang telah divaksinasi dosis lengkap atau booster.
Padahal, kasus Covid-19 di Tanah Air belum sepenuhnya menghilang meski angkanya terbilang kecil.
Rupanya keputusan tersebut pun tidak disetujui sebagian masyarakat. Sebab, warga yang melakukan perjalanan domestik khawatir penularan Covid-19 semakin tidak terdeteksi.
Alhasil, netizen malah mencurigai pemerintah, terlihat dari komentar diunggahan akun Instagram @lambe_turah, Selasa (8/3).
"Anda baik kami curiga ..," ungkap @agus***
"Karena udah dekat moto gp," ungkap @helloputr***