TikTok Hentikan Layanan Streaming Langsung Dari Rusia, Dampak dari UU Baru Versi Putin
Dilaporkan oleh Reuters, Pemerintah AS pada Sabtu, 5 Maret mengutuk undang-undang baru dari Rusia tersebut, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan apa yang digambarkan Kremlin sebagai "berita palsu".
Baca juga: Sedikitnya 42 Orang Tewas Dalam Serangan Terhadap Kendaraan Penumpang di Distrik Kurram, Pakistan