Perjalanan Kasus Trading Binary Option: yang Menjerat Doni Salmanan dan Erwin Laisuman
Dalan kasus itu, Doni Salmanan diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Erwin Laisuman
Sementara untuk Erwin Laisuman, dia diduga terlibat dalam kasus Binomo yang telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Nama Youtuber ini pun muncul dari hasil pengembangan kasus tersebut yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Bahkan, untuk mendalami keterlibatannya, Erwin Laisuman telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, Erwin Laisuman bakal dimintai dimintai keterangan pekan ini.
Penjadwalan pemeriksaan pada pekan depan ini, kata Chandra, dikarenakan Erwin Laisuman tak hadir pada agenda pemeriksaan pada hari ini. Dalam pemeriksaan itu, Erwin Laisuman masih berstatus sebagai saksi. Dia akan diminta menjelaskan berbagai hal perihal Binomo. "Betul (diperiksa sebagai saksi, red)," kata Candra.