BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Tagihan Berobat Ojol Korban Tabrak lari hingga Rp1,2 Miliar
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Pekanbaru Panam Anwar Hidayat mengatakan program perlindungan dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memang dibuat untuk memberikan penjaminan atas risiko kecelakaan yang bisa dialami pekerja, sampai dia sembuh dan bisa bekerja seperti sebelum terjadinya musibah tersebut.
"Dengan terlindungi program JKK, baik itu pekerja formal maupun pekerja informal seperti ojek online akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh. Kami berharap pekerja lainnya juga bisa terlindungi, dengan cara bergabung sebagai peserta BPJAMSOSTEK yang iurannya mulai Rp16.800 perbulan."tutupnya.