Menu

Ketika Banyak yang Minta Pemilu 2024 Ditunda dan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, Jokowi dengan Tegas Tolak Itu Semua

Rizka 5 Mar 2022, 14:35
Google
Google

Konstitusi memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.

Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.

Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

Halaman: 12Lihat Semua