Indra Kenz Resmi Ditahan Terkait Kasus Binomo, INilah Hukumannya
RIAU24.COM - Perdagangan orang dalam adalah sebutan bagi perdagangan saham atau sekuritas (contohnya obligasi) perusahaan oleh orang-orang dalam perusahaan tersebut.
Dalam beberapa yurisdiksi, perdagangan orang dalam bisa dilakukan dan sah menurut hukum, tetapi istilah ini umumnya merujuk kepada kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan pribadi yang biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan informasi internal.
Misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan dan bersifat tertutup bagi manajemen.
Indra Kenz terancam dipenjara hingga 20 tahun. Dia dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum menetapkan Indra sebagai tersangka, Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi dalam beberapa waktu terakhir. Para korban yang melapor pun juga telah diperiksa.
Kepada polisi, dilansir dari CNN Indonesia, korban mengaku terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai Indra Kenz ditahan ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @teknologi_id . Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka