Menu

Cara Buat Paspor Online Pakai HP dan Biaya yang Dibutuhkan

Fitrianto 4 Mar 2022, 09:04
Portal Informasi Indonesia
Portal Informasi Indonesia

RIAU24.COM -  Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Adakalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu.

Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Biaya pembuatan paspor

1. Biaya cara membuat paspor Paspor biasa 48 halaman Rp 300.000.

2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp 600.000.

3. Paspor biasa 24 halaman Rp 100.000.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai paspor online ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @teknologi_id . Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka