Muncul Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024, Begini Katanya
UUD 1945 telah membatasi kekuasaan presiden dan wakil presiden selama lima tahun untuk dua periode dan mengamanatkan penyelenggaraan pemilu tiap lima tahun sekali.
Alasan menunda Pemilu akibat pandemi Covid-19 juga dinilai bertentangan dengan praktik pemerintahan sebelumnya.
Pada 2020, pemerintah berkukuh menyelenggarakan pilkada serentak saat pandemi Covid-19 tengah memuncak. Padahal, saat itu banyak pihak mendesak pemerintah agar menunda pilkada.
Alhasil, melalui petisi ini mereka mengajak seluruh elemen masyarakat sipil menolak Penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.