Mekanisme Dalam Penetapan Pajak NFT dan Cara Bayarnya
RIAU24.COM - Token yang tidak dapat dipertukarkan (Bahasa Inggris: Non-Fungible Token atau NFT) adalah berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada rantai blok (buku besar digital). NFT tidak saling bertukar.
NFTs umumnya dibuat dengan mengunggah berkas, seperti karya seni digital, ke pasar lelang.Ini membuat salinan berkas, yang direkam sebagai NFT pada buku besar digital.
Sementara berkas digital itu sendiri dapat direproduksi tanpa batas, NFT yang mewakili berkas digital dilacak di rantai blok dan memberikan bukti kepemilikan kepada pembeli.
Rantai blok seperti Ethereum dan Flow masing-masing memiliki standar tokennya sendiri untuk menentukan penggunaan NFT mereka.
Kira-kira, begini tarif pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):
1. Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun: tarif pajak sebesar 5%
2. Penghasilan Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun: tarif pajak sebesar 15%
3. Penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun: tarif pajak sebesar 25%
zxc3
4. Penghasilan Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun: tarif pajak sebesar 30%
5. Penghasilan melebihi Rp5 miliar per tahun: tarif pajak sebesar 35%
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa baik itu kreator maupun kolektor NFT, mereka juga dapat menggunakan skema PPh Final UMKM yang mematok tarif 0,5% selama memenuhi persyaratannya, ya.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai NFT ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @teknologi_id . Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka