MUI Ikut-ikutan Komentari Wacana Menunda Pemilu 2024, Ini Katanya
RIAU24.COM - Usulan yang datang dari PKB soal menunda Pemilu 2024 mendapatkan perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menolak usulan penundaan Pemilu 2024 dikutip dari republika.co.id, Minggu, 27 Februari 2022.
Alasannya karena hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021, masa jabatan presiden harus dibatasi maksimal dua periode.
"Ini salah satu dasar pemilu maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan menjadi pemilu yang jujur dan adil (jurdil)," ujarnya.
Tak hanya itu, landasan pelaksanaan pemilu maslahat sudah sesuai dengan UUD 1945.
Yakni Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat, tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah. Ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi kedepan," sebutnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR Cak Imin mengusulkan gelaran Pemilu 2024 diundur selama satu sampai dua tahun berikutnya.